Pemerintah Desa Tuare, Kecamatan Lore Barat, telah melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa (MUSDes) dalam rangka Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini merupakan forum resmi desa sebagai wujud pelaksanaan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
Musyawarah Desa tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 12 Januari 2026, bertempat di Balai Desa Tuare. Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bapak Susna Topeko, Pemerintah Desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, perwakilan lembaga desa, serta unsur terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Tuare, Bapak Hendrik Pesoba, menyampaikan bahwa penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2026 disusun dengan mengacu pada Peraturan Desa Tuare tentang Rencana Kerja Jangka Menengah Desa serta Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Beliau menegaskan bahwa Dana Desa pada Tahun 2026 diprioritaskan untuk penanganan kemiskinan ekstrem melalui program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, ketahanan iklim dan penanggulangan bencana, peningkatan layanan kesehatan dasar, serta ketahanan pangan desa.
Melalui MUSDes ini, diharapkan seluruh program dan kegiatan yang tertuang dalam APBDes Tahun Anggaran 2026 dapat dilaksanakan secara tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Desa Tuare.